Disdikbud Akan Alihkan Pengelolaan Dana DAK Fisik ke Dinas PU Mulai 2025

 Sintang

SINTANG ZKR. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang, Yustinus, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, pengelolaan dana Alokasi Khusus (DAK) fisik akan sepenuhnya beralih ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Perubahan ini disepakati dalam rapat virtual dengan Kementerian Pendidikan, dan diharapkan dapat memberikan fokus yang lebih besar bagi Disdikbud dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

“Perkiraan pada tahun 2025, kami tidak lagi mengelola dana DAK fisik. Hal ini sudah dibahas dalam Zoom meeting dengan pemerintah pusat, di mana kegiatan pembangunan fisik terkait DAK akan menjadi kewenangan Dinas PU,” kata Yustinus kepada awak media beberapa waktu lalu.

Dengan pengalihan kewenangan ini, Disdikbud Kabupaten Sintang berharap dapat lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan, baik untuk tenaga pendidik maupun peserta didik. Yustinus menjelaskan bahwa dengan tugas yang lebih terfokus, Disdikbud akan lebih ringan dalam menjalankan peranannya.

“Untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk rumah dinas guru, akan menjadi tugas Dinas PU. Kami hanya perlu menyiapkan data mengenai kebutuhan fasilitas di sekolah-sekolah, seperti ruang kelas, rumah dinas, dan perbaikan gedung,” jelasnya.

Yustinus menjelaskan bahwa melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Dinas PU dapat mengakses informasi mengenai kebutuhan infrastruktur pendidikan yang harus dibangun. “Dengan Dapodik, kebutuhan infrastruktur pendidikan dapat terlihat dengan jelas. Disdikbud akan lebih fokus pada kompetensi dan peningkatan kualitas guru serta memotivasi peserta didik untuk belajar dengan lebih baik,” ungkapnya.

Selain itu, Disdikbud Sintang juga berkomitmen untuk mencegah angka putus sekolah di kalangan anak-anak. Yustinus menegaskan bahwa menciptakan lingkungan belajar yang baik adalah tanggung jawab mereka. “Kami akan terus mendorong agar tidak ada anak yang putus sekolah. Ini adalah prioritas kami dalam memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak,” tambahnya.

Meskipun pengelolaan dana DAK fisik akan beralih ke Dinas PU, Yustinus menegaskan bahwa Disdikbud masih akan bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas belajar, seperti perangkat belajar digital, termasuk Chromebook. “Kami tetap bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas belajar yang mendukung proses pembelajaran, termasuk alat-alat pembelajaran,” katanya.

Yustinus juga menekankan pentingnya peran guru sebagai agen perubahan dalam implementasi Kurikulum Merdeka. “Dengan adanya guru penggerak, kita harus tergerak untuk melakukan pembelajaran yang berkualitas. Ketika kita sudah tergerak, kita juga dapat membantu menggerakkan yang lainnya,” ujar Yustinus.

Ia mengajak para guru untuk bergabung dalam kelompok belajar atau komunitas belajar, agar dapat saling mendukung dalam proses peningkatan kualitas pembelajaran. “Guru harus tergerak, bergerak, dan menggerakkan. Kami ingin menciptakan ekosistem pendidikan yang saling mendukung, di mana semua elemen terlibat aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” pungkasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan