SINTANG ZKR. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang menggelar Sosialisasi Literasi Media Sosial untuk kalangan pelajar di SMA Negeri 1 Binjai Hulu pada Rabu, 20 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab di era digital. Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Kepala SMA Negeri 1 Binjai Hulu, Bakir, Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, Syukur Saleh, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang, serta ratusan pelajar dari sekolah tersebut.
Muntiani, Pranata Komputer Ahli Muda pada Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Dalam penjelasannya, Muntiani mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 79,5 persen atau sekitar 221,5 juta orang. Dari angka tersebut, generasi Z menjadi kelompok yang paling banyak menggunakan internet, dengan persentase mencapai 34,40 persen.
“Sebagian besar alasan orang Indonesia menggunakan internet adalah untuk mengakses media sosial, menggunakan email, mengakses transportasi online, layanan keuangan, hiburan, membaca berita, mengikuti pembelajaran daring, transaksi online, dan mengakses layanan publik,” terang Muntiani.
Lebih lanjut, Muntiani menjelaskan bahwa meskipun media sosial memiliki banyak manfaat, penggunaan yang berlebihan juga dapat membawa dampak negatif. Dampak tersebut antara lain berupa kecanduan media sosial, yang dapat menyebabkan perasaan iri, kesepian, depresi, kecemasan, dan fenomena fear of missing out (FOMO). Selain itu, pengguna media sosial yang kecanduan dapat mengalami penurunan dalam kegiatan produktif, perubahan negatif dalam perilaku, serta cenderung menyendiri dan merasa kesepian.
“Penggunaan media sosial memiliki dampak positif dan negatif. Salah satunya, kecanduan media sosial bisa menyebabkan berbagai perasaan negatif seperti iri, kesepian, dan bahkan depresi. Ketika seseorang sudah kecanduan, mereka akan mengurangi kegiatan produktif dan lebih banyak menghabiskan waktu di dunia maya,” tambah Muntiani.
Dalam kesempatan tersebut, Muntiani juga menjelaskan tentang peraturan yang mengatur penggunaan media sosial, khususnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Ia memberikan contoh kasus yang telah terjadi di Indonesia, agar para pelajar lebih memahami risiko dan konsekuensi hukum terkait penyalahgunaan media sosial.
“Saya juga ingin mengingatkan para pelajar untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang mengatur perilaku kita di dunia maya. Misalnya, tentang larangan penyebaran informasi yang menyesatkan atau melanggar privasi orang lain,” ujar Muntiani.
Sebagai bagian dari edukasi, Muntiani memberikan lima tips cerdas dalam menggunakan media sosial dengan bijak. Tips tersebut antara lain: berhati-hati saat membagikan informasi pribadi, menjaga etika dan norma dalam berinteraksi di media sosial, waspada terhadap akun yang tidak dikenal, jangan me-repost informasi yang belum jelas kebenarannya, selalu memeriksa informasi yang diterima, dan bijak dalam memilih teman atau grup di media sosial.
“Media sosial bisa menjadi alat yang sangat bermanfaat jika digunakan dengan bijak. Oleh karena itu, saya ingin mengingatkan kalian untuk selalu berhati-hati saat berbagi informasi, mengutamakan etika, dan memilih teman atau grup yang positif,” pesan Muntiani kepada para pelajar SMA Negeri 1 Binjai Hulu.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Kominfo Kabupaten Sintang berharap dapat meningkatkan kesadaran pelajar tentang pentingnya literasi media sosial dan membekali mereka dengan pengetahuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan di dunia digital. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan teknologi yang aman, produktif, dan bertanggung jawab di kalangan generasi muda.
Sumber : Rilis Kominfo Sintang