Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Gelar Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Sintang

 Sintang

SINTANG ZKR. Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang menggelar Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang pada Rabu, 20 November 2024, bertempat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harisinto Linoh.

Dalam sambutannya, Supomo, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, menegaskan pentingnya penataan ruang yang efektif di Indonesia guna menciptakan ruang wilayah yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, efisien dalam alokasi investasi, serta mampu bersinergi dengan berbagai sektor. Ia juga menekankan bahwa penataan ruang menjadi salah satu acuan utama dalam perencanaan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah, konsultasi publik adalah prosedur wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyusun rencana tata ruang wilayah kabupaten,” jelas Supomo.

Lebih lanjut, Supomo mengungkapkan bahwa selain sebagai syarat administratif, konsultasi publik ini juga memiliki tujuan substansial. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai sektor untuk memperkaya dan memastikan bahwa semua perencanaan yang ada, baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten, dapat terakomodasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang yang sedang disusun.

“Penyusunan RTRW Kabupaten Sintang merupakan langkah tindak lanjut dari rekomendasi Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN terkait peninjauan kembali RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2035. Proses penyusunan RTRW Kabupaten Sintang dimulai pada tahun 2023 dan telah melakukan kesepakatan pola dan struktur ruang dengan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sumber anggaran yang digunakan untuk penyusunan rencana tata ruang ini berasal dari APBD Sintang tahun 2024, dengan dukungan penuh dari mitra pembangunan kami. Kami sangat bersyukur karena selama ini telah mendapatkan dukungan dari mitra seperti WWF Indonesia, CSF Indonesia, dan USAID SEGAR,” tutup Supomo.

Kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sintang, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan ruang wilayah yang lebih baik dan terintegrasi di masa depan.

Sumber : Rilis Kominfo Sintang

Related Posts

Tinggalkan Balasan