Kadis LH Ungkapkan Pentingnya Pengelolaan Konservasi Berkelanjutan dan Kemitraan Masyarakat

 Sintang

SINTANG.ZKR. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengungkapkan bahwa jumlah rimba/gupung di Kabupaten Sintang saat ini mencapai 27 kawasan, dengan total luas mencapai 2.107,66 hektar. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dari sebelumnya yang hanya berjumlah 23 kawasan dengan luas 1.427,12 hektar. Penambahan ini terjadi berkat usulan dari sejumlah desa dan pengelola rimba/gupung yang telah melalui proses administrasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Igor Nugroho dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang terkait penyerahan rimba/gupung dan penandatanganan nota kesepahaman untuk kemitraan pengelolaan areal konservasi yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 9 Oktober 2024.

“Melalui usulan dari beberapa desa dan pengelola yang memenuhi syarat, serta proses yang sesuai dengan tahapan yang berlaku, maka kini terdapat tambahan 4 rimba/gupung baru yang telah resmi ditetapkan melalui keputusan Bupati. Totalnya kini menjadi 27 rimba/gupung dengan luas 2.107,66 hektar,” jelas Igor Nugroho.

Lebih lanjut, Igor menjelaskan bahwa pengelolaan rimba/gupung ini didukung oleh berbagai regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati. Salah satunya adalah Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengusulan dan pengelolaan rimba/gupung oleh masyarakat di luar kawasan hutan, dengan tujuan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam yang ada.

“Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan areal berhutan yang bernilai konservasi tinggi, dengan harapan dapat menjaga kelestarian lingkungan, flora dan fauna, serta situs budaya yang ada. Selain itu, melalui pengelolaan ini, masyarakat juga diharapkan dapat merasakan manfaat ekonomi secara berkelanjutan,” tambah Igor.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha berbasis lahan untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan rimba/gupung. Dengan menjalin kemitraan, diharapkan pengelolaan ini dapat memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat setempat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kearifan lokal yang telah terpelihara selama ini.

Sumber: Rilis Kominfo Sintang

Related Posts

Tinggalkan Balasan