Camat Ketungau Hilir Hadiri Penyerahan SK Bupati Sintang dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kemitraan Pengelolaan Areal Konservasi

 Sintang

SINTANG.ZKR. Camat Ketungau Hilir, Sanito Fiuska, menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang terkait penyerahan rimba/gupung dan penandatanganan nota kesepahaman untuk kemitraan pengelolaan areal konservasi di Pendopo Bupati Sintang, pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Sanito Fiuska menyampaikan rasa syukurnya karena salah satu kawasan rimba/gupung yang termasuk dalam keputusan bupati adalah Rimba Kalungtap yang terletak di Desa Betung Permai, Kecamatan Ketungau Hilir, dengan luas 93.176 hektare.

Sebagai Camat, Sanito Fiuska mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah, kalfor, serta Yayasan Traju yang telah bekerja sama membina masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan kawasan hutan di wilayah Ketungau Hilir. “Tentunya saya sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah, kalfor, dan Yayasan Traju, yang telah bersama-sama membina masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan ini,” ujar Sanito.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Betung Permai yang telah berperan aktif dalam menjaga hutan demi kelangsungan hidup yang lebih baik bagi generasi mendatang. “Seperti kita ketahui, daerah Ketungau Hilir ini sudah banyak didatangi perusahaan sawit, dan banyak hutan yang telah ditebang. Hutan yang tersisa inilah yang harus kita jaga dan lestarikan,” tambahnya.

Acara tersebut juga menandai penetapan empat rimba/gupung baru di Kabupaten Sintang yang diharapkan akan memperluas jangkauan pengelolaan areal konservasi di daerah tersebut. Sebelumnya, telah terbentuk 23 rimba/gupung di 15 desa di Kabupaten Sintang dengan luas total 1.427,12 hektare. Dengan tambahan empat rimba/gupung yang baru ini, total luas rimba/gupung di Kabupaten Sintang menjadi 2.107,66 hektare yang tersebar di berbagai desa.

Keempat rimba/gupung yang baru ditetapkan melalui SK Bupati Sintang adalah:

  1. Rimba Mensiku Lestari seluas 351,86 ha, yang terletak di Desa Mensiku, Kecamatan Binjai Hulu.
  2. Rimba Mosuang seluas 218,61 ha, yang terletak di Desa Mensuang, Kecamatan Ambalau.
  3. Rimba Kalungtap seluas 93,176 ha, yang terletak di Desa Betung Permai, Kecamatan Ketungau Hilir.
  4. Rimba Pendam Tembawang Geruguk yang terletak di Desa Kempas Raya, Kecamatan Kayan Hilir.

Dengan ditetapkannya kawasan-kawasan rimba/gupung ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya pelestarian alam dan mendukung pembangunan berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat serta keseimbangan ekosistem di Kabupaten Sintang.

Source: Rilis Kominfo Sintang

Related Posts

Tinggalkan Balasan