Kepala DLH Sintang Minta PT PSL Lengkapi Perizinan

 Sintang

SINTANG.ZKR. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, meminta agar PT Permata Subur Lestari (PSL) yang beroperasi di Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, segera melengkapi perizinan yang diperlukan, seiring dengan peralihan status investasi perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Igor menyampaikan, peralihan status investasi ini membutuhkan penyelesaian administrasi dan perizinan yang lebih kompleks. “Beberapa hal, seperti yang disampaikan oleh teman-teman tadi, memang perizinan-perizinan yang harus segera dilengkapi oleh pihak perusahaan. Karena status investasi perusahaan sudah beralih dari PMDN menjadi PMA,” ungkap Igor beberapa waktu lalu.

Selain itu, Igor juga mengungkapkan adanya masalah terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang belum diselesaikan oleh perusahaan. “Kami terus mendorong agar perusahaan segera menyelesaikan masalah HGU ini. Kami sudah beberapa kali menyampaikannya, karena masalah ini sudah dipansuskan dan ada rekomendasi dari pansus untuk segera diurus oleh perusahaan,” tambahnya.

Meskipun dengan beralihnya status investasi menjadi PMA kewenangan DLH Sintang akan berkurang, Igor menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan dan mediasi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan. “Kami ingin investasi tetap berjalan, namun kami juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” ujar Igor.

Igor juga menekankan bahwa setelah perusahaan berstatus PMA, mereka diwajibkan untuk menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan segera mengajukan dokumen tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Setelah status PMA ditetapkan, pengurusan izin baru akan menjadi sepenuhnya tanggung jawab pusat. DLH Sintang hanya akan menerima tembusan izin tersebut. Nantinya, masalah terkait limbah dan aspek lingkungan lainnya akan menjadi tanggung jawab provinsi,” jelasnya.

Meskipun kewenangan pengawasan menjadi terbatas setelah status PMA diterbitkan, Igor menegaskan bahwa DLH Sintang tidak akan mengabaikan keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, terutama yang berkaitan dengan limbah. “Kami tetap melakukan pengawasan secara rutin, dan itu sudah kami lakukan. Kami tidak akan menutup mata terhadap keluhan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Rilis Kominfo Sintang

Related Posts

Tinggalkan Balasan