SINTANG ZKR. Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Daerah Se-Kalimantan Barat resmi berakhir pada Sabtu, 2 November 2024. Acara yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dari 14 kabupaten/kota serta Bappenda Provinsi Kalimantan Barat. Selama rakor, peserta mendapatkan berbagai ilmu dan wawasan dari enam narasumber yang ahli di bidangnya, di antaranya dari Kemendagri, Bappenda Provinsi Kalimantan Barat, Bappenda Kabupaten Bogor, Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Bank Indonesia, dan Bank Kalbar.
Selimin, Kepala Bappenda Kabupaten Sintang, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan rakor yang berjalan sukses dan bermanfaat. “Selama rakor, insan pendapatan daerah se-Kalimantan Barat telah mempelajari berbagai pengalaman sukses dari Bappenda Kabupaten Bogor dan Bappenda Provinsi Jawa Tengah, serta mendapatkan wawasan penting dari narasumber lainnya. Semoga ilmu yang didapatkan dapat diterapkan di masing-masing daerah, terutama di Kabupaten Sintang,” ujar Selimin.
Selain berbagi pengetahuan, rakor ini juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya, Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah Se-Kalimantan Barat Tahun 2025 akan dilaksanakan di Kabupaten Ketapang, sedangkan untuk Tahun 2026, Rakor akan diadakan di Kabupaten Mempawah. “Kami telah menyepakati bahwa Rakor Pendapatan Daerah Se-Kalimantan Barat tahun 2025 akan dilaksanakan di Kabupaten Ketapang dan pada tahun 2026 di Kabupaten Mempawah,” lanjut Selimin.
Selimin juga mengungkapkan bahwa peserta rakor mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Hal ini dilakukan agar pemberlakuan opsi tersebut tidak membebani masyarakat. “Kami juga sepakat untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan penyesuaian terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, agar pemberlakuan opsi tersebut tidak menambah beban bagi masyarakat,” tambah Selimin.
Kesepakatan lainnya adalah mendorong perluasan tempat pembayaran Pajak Daerah dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai tempat pembayaran pajak, bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. “Kami juga sepakat untuk memperluas tempat pembayaran Pajak Daerah dengan memberdayakan BUMDes sebagai lokasi pembayaran pajak daerah, yang akan bersinergi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat,” terangnya.
Seluruh kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang telah ditandatangani oleh Kepala Bappenda Provinsi Kalimantan Barat serta Kepala Bappenda dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Semua langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
“Semua kesepakatan ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya untuk memperkuat pengelolaan PAD dan mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan,” tutup Selimin.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang