SINTANG.ZKR. Muhammad Romadhon, Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap kampanye pada Pilkada 2024. Menurutnya, kampanye merupakan salah satu tahapan yang rentan terhadap pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, dan penggunaan fasilitas negara secara tidak sah.
“Pengawasan pada tahap kampanye ini sangat penting, karena meliputi berbagai aspek yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan mengawasi pelaksanaan kampanye, termasuk pembatasan waktu, lokasi, dan penggunaan alat peraga kampanye,” ujar Romadhon.
Lebih lanjut, Romadhon menyatakan bahwa Bawaslu juga akan mengawasi potensi pelanggaran yang sering terjadi selama masa kampanye, seperti praktik politik uang dan pemberian janji yang tidak sesuai aturan. “Kami akan memantau kampanye secara langsung dan melalui media, termasuk media sosial, untuk mendeteksi adanya kampanye hitam atau penyebaran hoaks yang dapat merusak proses demokrasi,” tambahnya.
Menurut Romadhon, tugas Bawaslu tidak hanya terbatas pada pemantauan kampanye yang berlangsung secara fisik, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran yang bisa terjadi di dunia maya. “Kami akan melaporkan dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran kampanye, baik itu politik uang, kampanye hitam, maupun pelanggaran lainnya. Selain itu, kami juga mengawasi netralitas aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, untuk memastikan tidak ada pihak yang terlibat dalam kampanye,” tegasnya.
Pada tahap masa tenang, Bawaslu akan lebih intensif mengawasi aktivitas kampanye yang harus dihentikan. Romadhon menjelaskan bahwa pengawasan pada masa tenang bertujuan untuk memastikan tidak ada peserta Pilkada yang melanggar aturan, terutama terkait dengan kampanye terselubung atau kegiatan yang berbau kampanye di luar jadwal.
“Politik uang sering kali terjadi pada masa tenang, yang biasa dikenal dengan istilah ‘serangan fajar.’ Tugas pengawas adalah memantau seluruh aktivitas calon, partai politik, atau tim kampanye, agar mereka tidak melakukan pelanggaran selama masa tenang. Kami juga akan menerima laporan masyarakat terkait praktik politik uang atau kampanye tersembunyi, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi terjadinya serangan fajar,” jelas Romadhon.
Dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama yang baik antara Bawaslu, masyarakat, dan aparat keamanan, Romadhon berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Sintang dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak demokrasi.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang