SINTANG ZKR. Kabupaten Sintang menerima dana bagi hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit sebesar Rp 38 miliar, yang merupakan akumulasi dari tahun 2023 dan 2024. Pada tahun 2023, Sintang mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 20 miliar, sementara untuk tahun 2024, alokasi dana yang diterima sebesar Rp 18 miliar.
Menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Eman Kurniawan, meskipun dana 20 miliar untuk tahun 2023 telah dialokasikan, realisasinya terpaksa ditunda karena Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada saat itu belum tersusun. Oleh karena itu, alokasi dana untuk tahun 2023 akan dilaksanakan bersamaan dengan anggaran tahun 2024.
“PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Sawit menjadi dasar alokasi ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan kepada daerah penghasil sawit,” jelas Eman, kemarin.
Eman juga menjelaskan bahwa transfer daerah terbagi menjadi empat jenis, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non-fisik, Dana Insentif, dan Dana Bagi Hasil.
“Dana bagi hasil ini mencakup berbagai sektor, antara lain sektor pertambangan, mineral, dan minerba. Alhamdulillah, pada tahun 2023, pemerintah juga merealisasikan PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH kelapa sawit. Dana bagi hasil sawit ini berasal dari hasil ekspor sawit mentah maupun produk olahannya, yang kemudian dibagikan kepada kabupaten penghasil,” ujar Eman.
Dengan terbitnya PP Nomor 38 Tahun 2023, dana bagi hasil sektor kelapa sawit ini akhirnya dapat direalisasikan, dan Sintang memperoleh dana sebesar Rp 38 miliar.