SINTANG ZKR. Kabupaten Sintang diperkirakan akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit sebesar sekitar Rp 38 miliar. Dana ini merupakan alokasi yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah dari hasil fee ekspor sawit.
Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Arief Setya Budi, menyatakan bahwa DBH sawit diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi bagi pelaku usaha perkebunan sawit berkelanjutan di daerah. Namun, pelaksanaan dana ini masih terkendala karena belum adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang jelas.
“DBH sawit ini adalah alokasi dana baru yang menghadapi kendala dalam pelaksanaannya. Sampai saat ini, belum ada Juklak dan Juknis yang menjadi dasar acuan, sehingga kita masih meraba-raba. Bahkan, di beberapa kabupaten, ada yang belum berani melaksanakan kegiatannya,” ujar Arief.
Arief menambahkan bahwa idealnya Juklak dan Juknis harus ditetapkan dalam surat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan, agar pelaksanaan di setiap kabupaten penerima DBH dapat berjalan seragam.
“Kami memaklumi karena ini baru diluncurkan pada tahun 2023. Mudah-mudahan, tahun-tahun berikutnya Juklak dan Juknisnya dapat segera diterbitkan,” tambahnya.
Selama dua tahun, yakni 2023-2024, Kabupaten Sintang diperkirakan akan mendapatkan sekitar Rp 38 miliar dari DBH sawit. Lebih dari 80 persen dari dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berstatus jalan kabupaten.
Pembagian porsi DBH di Kabupaten Sintang akan dilaksanakan sekaligus pada tahun 2024, karena pada tahun 2023 belum dapat direalisasikan. Dalam pembagian tersebut, 90 persen dana akan dialokasikan untuk infrastruktur, 8 persen untuk pendataan perkebunan, dan sisanya untuk jaminan sosial bagi pekerja, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.