SINTANG.ZKR. Muhammad Romadhon, Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap tahapan Pilkada Serentak 2024 sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pilkada 2024, Bawaslu memegang peran utama dalam mengawasi seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil pemilihan.
“Kami mulai melakukan pengawasan sejak tahap pendaftaran pemilih. Tahapan ini meliputi pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pemilih baru, serta penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Romadhon saat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Balairung Ambeg Paramarta, Kecamatan Sintang, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu meliputi beberapa hal penting. Pertama, memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar. Selain itu, Bawaslu juga memastikan bahwa data pemilih yang digunakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) akurat dan tidak ada manipulasi data.
Selanjutnya, pengawasan terhadap partisipasi publik dalam proses pemutakhiran data pemilih juga menjadi fokus utama. Tugas pengawas, menurut Romadhon, adalah memeriksa validitas data pemilih yang disusun oleh KPU, menerima laporan dari masyarakat terkait pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang tidak terdaftar, serta mengawasi proses perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.
“Pada tahap pencalonan juga kami awasi. Kami mengawasi proses pendaftaran calon kepala daerah, baik yang berasal dari partai politik maupun calon independen. Beberapa poin pengawasan yang kami lakukan meliputi menjamin bahwa calon yang mendaftar memenuhi syarat, termasuk syarat administratif seperti ijazah, surat keterangan kesehatan, dan dokumen lainnya,” ungkapnya.
Romadhon menambahkan bahwa Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap verifikasi dukungan bagi calon independen dan mencegah potensi manipulasi dalam pengumpulan dukungan calon independen.
“Tugas pengawas adalah mengawasi keabsahan dan kelengkapan syarat pencalonan. Kami juga mengawasi verifikasi dukungan calon independen agar tidak ada dukungan fiktif. Selain itu, kami akan menindaklanjuti laporan pelanggaran seperti manipulasi data calon atau penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana,” pungkas Muhammad Romadhon.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang