Cegah Karhutla, Sekda Sintang Minta Kades Tentukan Waktu Yang Aman Untuk Bakar Ladang

 Daerah, Sintang

Sintang,- zkr.com- Pemerintah Kabupaten Sintang mensosialisasikan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Sintang . Pada Rabu 1 Juli 2020 sosialisasi perbup dikhususkan untuk Pemerintah Kecamatan Ketungau Hilir dan Kepala Desa Se Kecamatan Ketungau Hilir.

Sosialisasi dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah didampingi oleh Florensius Kaha Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang dan Edy Harmaini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang serta perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Hadir sebagai peserta sosialisasi Camat Ketungau Hilir beserta jajarannya, anggota Forkopimcam Ketungau Hilir, 24 Kepala Desa Se Kecamatan Ketungau Hilir, tokoh adat, tokoh masyarakat serta beberapa perwakilan dari perusahaan perkebunan yang ada di Kecamatan Ketungau Hilir.

Dalam Sosialisasi di Kecamatan Ketungau Hilir,  Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menegaskan bahwa Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 di buat agar menjadi payung bagi seluruh masyarakat terkhusus para peladang. Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang berharap agar seluruh peladang dapat membuka lahan dengan mematuhi aturan yang  ada dalam Perbup tersebut. Dalam kegiatan tersebut, para peserta sosialisasi juga melaksanakan seluruh protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki aula dan menggunakan masker.

“ijin pembakaran lahan minimal 2 hektar per-KK dalam sehari. Jika ada warga yang ingin melakukan pembakaran lahan, maka silahkan ijin terlebih dahulu kepada kepala desa setempat atau pun pengurus desa sehingga sebelum pembakaran dilaksanakan, para pengurus dapat menjelaskan kembali tentang tata cara membakar lahan serta bisa mendata warga yang ingin melakukan pembakaran. Data tentang seberapa luasnya lahan yang akan dibakar ataupun langkah-langkah dalam penjagaan api nantinya. Peraturan ini dibuat  sebagai payung untuk para peladang” jelas Yosepha Hasnah.

“di beberapa kecamatan, ada desa yang membuat aturan jam membakar, karena mungkin kita juga tidak dapat memastikan arah angin pada jam-jam tertentu. Saya minta para kepala desa yang hadir di tempat ini untuk berkomunikasi yang baik dengan warga masing-masing, agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dan pelaksanaan Perbup 18 ini dilapangan oleh masyarakat. Lakukan sosialisasi tentang tata cara pembukaan dan pembakaran lahan ini kepada warganya. Kami juga  sudah melakukan sosialisasi perbup ini di 10 kecamatan. Masih tersisa 4 kecamatan lagi yang belum kami sosialisasikan”tambah Yosepha Hasnah.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Florensius Kaha meminta kepala desa untuk melarang warganya jika luas lahan yang akan dibakar hari itu sudah melebihi luas yang telah ditentukan. “lakukan pergeseran jadwal bagi warga lainnya. Diundur besoknya, misalnya seperti itu. Maka dari itu, di dalam perbup ini jika ada warga yang ingin membuka lahan dengan cara bakar agar mengisi blanko yang sudah disiapkan pihak pemerintah desa atau pendaftaran terlebih dahulu. Supaya jika terjadi hal yang tidak diinginkan kita dapat dengan mudah memantau aktivitas-aktivitas pembakaran lahan yang sedang berlangsung, ” terang Florensius Kaha. (NK)

Related Posts

Tinggalkan Balasan