
Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III di ruang sidang DPRD pada Kamis 3 Oktober 2024.
SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam Rapat Paripurna tersebut DPRD Kabupaten Sintang mengumumkan tiga calon pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029.
Adapun calon unsur pimpinan yang diusulkan adalah Indra Subekti dari partai Nasdem sebagai Ketua, Yohanes Rumpak dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua 1, dan Sandan dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua 2.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang sementara, Indra Subekti menjelaskan bahwa pengumuman ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.
Diketahui partai Nasdem mengantongi 7 kursi di DPRD Sintang, disusul PDIP Perjuangan dan Gerindra yang sama-sama mengantongi dengan 6 kursi, namun berdasarkan jumlah perolehan suara sah lebih banyak PDI Perjuangan unggul tipis dari partai Gerindra.
Indra mengatakan bahwa proses pengusulan dilakukan melalui pimpinan partai politik setempat yang telah mengajukan anggota DPRD untuk ditetapkan sebagai pimpinan definitif.
“Perlu saya sampaikan penjelasan terkait usulan/rekomendasi pemilihan pimpinan DPRD yang diumumkan melalui rapat paripurna hari ini, adalah dalam rangka implementasi ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial,” jelasnya.
“Kita ketahui bersama pula, dalam penjelasan pasalnya, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “kolektif dan kolegial” adalah tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD, sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD. Demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum yang sama,” tambahnya.
Indra juga menjelaskan bahwa selama masa jabatan sementara, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti rapat-rapat paripurna, konsultasi, dan koordinasi, serta administrasi terkait usulan calon pimpinan DPRD definitif.