
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny
SINTANG, ZKR- DPRD Kabupaten Sintang sudah menetapkan sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun 2024.
Adapun 15 raperda tersebut berdasarkan urutan dan prioritas raperda untuk dibahas pada tahun anggaran 2024 sebagai yakni;
Raperda Kabupaten Sintang tentang pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Sintang
Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak
Raperda Kabupaten Sintang tentang perlindungan anak.
Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Sintang tahun 2025-2045.
Raperda Kabupaten Sintang tentang pembentukan badan riset dan inovasi daerah Kabupaten Sintang.
Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sintang.
Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025-2029.
Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas penjamin kredit daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2025.
Raperda Kabupaten Sintang tentang fasilitasi pelayanan jama’ah haji Kabupaten Sintang.
Raperda Kabupaten Sintang tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Sintang.
Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Raperda Kabupaten Sintang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023
Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024
Raperda Kabupaten Sintang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
Dengan telah ditetapkannya keputusan program pembentukan peraturan daerah maupun Perda Kabupaten sinatan Anggrek 2004 maka selesailah rapat paripurna hari ini.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan 15 Raperda ini merupakan usulan pemerintah Kabupaten Sintang untuk dibahas DPRD tahun 2023 mendatang.
“Ini usulan Raperda terakhir untuk masa jabatan DPRD Kabupaten Sintang periode 2019-2024,” ujar Ronny, Jumat 17 November 2023.
“Jadi hari ini kita memparipurnakan 15 Propamperda untuk tahun 2024
Jadi sebelum perda-perda itu disetujui, maka satu tahun sebelumnya wajib diparipurnakan terlebih dahulu,” jelasnya.