
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus
SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang belum lama ini baru saja menggelar uji publik terhadap 3 Raperda inisiatif yang di inisiasi oleh DPRD di Cafetaria Gedung DPRD Sintang.
Adapun Raperda tersebut yang pertama berkaitan dengan pelestarian adat budaya, lalu yang kedua tanah adat, kemudian yang ketiga berkaitan dengan mitra plasma sawit.
Ketua Propemperda DPRD Sintang, Welbertus mengatakan bahwa tahapan uji publik merupakan suatu rangkaian dari tahapan yang memang harus dilakukan dalam sebuah perda.
“Nantinya setelah uji publik kita akan surati Bupati karena memang Raperda ini harus mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD. Setelah ada persetujuan dari Bupati baru masuk ke ranah pansus, apakah raperda ini bisa disetujui atau tidak nantinya tergantung pansus,” kata Welbertus.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini berkeinginan bahwa untuk uji pansus bisa dilakukan secepatnya. Bahkan kalau bisa sebelum akhir tahun.
“Tentu kita ingin segera dilaksanakan secepatnya dan mudah mudahan pada tahun ini akan selesai,” harapnya.
Kemudian Welbertus juga mengungkapkan bahwa semenjak 25 tahun terakhir belum pernah ada yang namanya raperda inisiatif di DPRD Sintang.
“Kalau menurut para senior yang ada didewan, semenjak 25 tahun terakhir baru ada raperda inisiatif ini. Maka Raperda ini bisa dikatakan sejarah juga lah di DPRD Sintang,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Welbertus juga mengatakan bahwa raperda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kabupaten sintang. Karena selama ini belum ada yang mengatur aturan aturan yang berkaitan dengan raperda inisiatif yang telah disusun.
“Menurut hemat saya begini. Jika selama 25 tahun terakhir belum ada raperda inisiatif. Maka artinya pada periode ini kita telah menorehkan prestasi yang sangat membanggakan kepada masyarakat,” pungkasnya.