Bakal Ada Perda Tentang Pendapatan dan Retribusi, Niko Yakin PAD 2023 Capai Target

 Parlemen, Sintang

Nekodimus

SINTANG, ZKR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus mengatakan bahwa Bumi Senentang bakal ada Perda Tentang Pendapatan dan Retribusi.

Perda ini diyakininya mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang untuk Tahun 2023 mencapai target.

“Target PAD tahun 2023 mudah-mudahan tercapai karena melihat tahun 2023 kita nanti ada peraturan daerah yang akan kita bahas berkaitan dengan pendapatan daerah dan retribusi daerah, saya yakin target kita tercapai,” ucap Nekodimus.

Nantinya kalau peraturan itu bisa disahkan maka tambahan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor bagi hasil yang awalnya 30% sesuai dengan undang undang yang baru ini bahwa Kabupaten akan mendapat 60% sampai 66% dari provinsi.

“Jadi ada peningkatan saya yakin itu kemudian nanti kalau Pelabuhan Kijing sudah berjalan kemudian kita akan bisa mendapatkan pajak ekspor melalui kelapa sawit Cpo,” kata Nekodimus.

Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menyebutkan bahwa target tahun 2023 masih mengacu pada tahun 2022.

“Karena peraturan belum ditetapkan kita masih mengacu pada tahun 2022, terkait dengan pelabuhan yang di Pontianak selama ini belum masuk ke Kabupaten Sintang karena belum beroperasional secara resmi jadi nanti baru kita bisa kalau ekspor itu sudah berjalan normal aturan sudah di buat oleh pemerintah maka itu akan menjadi pendapatan,” jelas Nekodimus.

Dikatakannya bahwa selama ini Kabupaten Sintang tidak mendapat dari pajak ekspor dari kelapa sawit.

“Saat ini nol % jadi nanti kalau kita melihat jumlah perkebunan sawit maka kita bisa mendapat terbesar kedua di Kalimantan Barat, saya tidak bisa memberikan perkiraan karena saya belum tahu nilai pajak tetapi menurut saya kalau itu diterapkan Kabupaten Sintang mungkin bisa bertambah 300-400 Milyar Rupiah,” tukasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan