Pemilihan Wabup Sintang Digelar Secara Tertutup

 Parlemen, Sintang

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny

SINTANG, ZKR-  Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan pemilihan wakil bupati Sintang, Kalimantan Barat akan digelar secara tertutup di ruang paripurna DPRD, Jumat 5 Agustus 2022.

Ia negatakan proses pemilihan wakil bupati sintang sama seperti pemilu pada umumnya. Panitia pemilihan menyiapkan surat suara berisi dua foto nama calon wakil bupati untuk dicoblos dibalik bilik suara. Setelah itu, surat suara yang sudah dicoblos dimasukan dalam kotak suara.

“Proses pemilihan wakil bupati digelar sesuai dengan tata tertib yang udah disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda, artinya pemilihan wabup sintang digelar secara tertutup,” jelasnya Rabu 3 Agustuss 2022.

Ia menjelaskan nanti proses pemilihan dilakukan dengan voting. Panitia menyiapkan dua bilik suara di ruangan paripurna.Panitia pemilihan menyiapkan surat suara berisi dua foto nama calon wakil bupati untuk dicoblos dibalik bilik suara. Setelah itu, surat suara yang sudah dicoblos dimasukkan dalam kotak suara.

“Jadi ada dua nama calon wakil bupati yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Sintang. Yakni Melkianus mendapat nomor urut 1, sementara Hardoyo nomor 2,” terangnya.

Dikatakan Ronny, jumlah pemilih calon wakil bupati Sintang, yakni seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang yang berjumlah 40 orang. Tapi kemudian, ada satu anggota DPRD Kabupaten Sintang yang mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Sintang, maka jumlah pemilih yang ditetapkan untuk memilih calon wakil bupati Sintang, sebanyak 39 orang anggota DPRD Kabupaten Sintang.

“Kami juga sudah mendengar penyampaian visi misi kedua calon wakil bupati Sintang. Dilanjutkan pertanyaan dari 8 fraksi di DPRD yang sudah dijawab oleh kedua calon wakil bupati Sintang tersebut,” kata dia.

Ronny menjelaskan bahwa pemilihan calon wakil bupati Sintang oleh anggota DPRD Kabupaten Sintang pada Jumat 5 Agustus 2022 dimulai dengan rapat paripurna pada pukul 08.00. Kemudian dilakukan proses pemilihan secara tertutup di bilik suara oleh anggota DPRD. Proses pemilihan ditutup sebelum waktu sholat Jumat.

“Setelah sholat Jumat baru dilakukan perhitungan suara. Siapa yang memperoleh suara terbanyak, dialah yang akan terpilih sebagai wakil bupati Sintang. Sorenya, sekitar pukul 15.00, dilakukan sidang paripurna penetapan pemenang wakil bupati Sintang sisa masa jabatan periode 2021-2026,” kata dia.

Masih kata Ronny, jika tidak ada gugatan, maka saat paripurna penetapan wakil bupati Sintang terpilih, maka akan langsung dibuatkan berita acaranya. Sehingga hari itu juga akan diantarkan ke Mendagri melalui Pemprov Kalbar,” ujarnya. (Nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan