PMKS di Sintang Diminta Beli Sawit Petani Mandiri

 Parlemen, Sintang

Nekodimus

SINTANG, ZKR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus meminta PMKS di Bumi Senentang tidak menolak membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, milik petani sawit mandiri.

Hal itu disampaikannya karena ada keluhan petani sawit bahwa PMKS menolak membeli TBS milik petani. Hal ini dikarenakan adanya harga TBS yang sebelumnya sempat tembus Rp 3.050 per kilogramnya kini turun drastis menjadi Rp 1.900 per kilo yang dibeli Pabrik Kelapa Sawit (PKS), di tingkat pengepul harga mampu menampung seharga Rp 1.500 per kilo dari sebelumnya Rp 3.000 per kilogram.

Padahal pemerintah sudah menetapkan harga sawit. Oleh karena itu berdasarkan surat Gubernur dan surat Bupati terhadap perusahaan yang tidak membeli buah petani mandiri, bahkan menurunkan harga tanpa mengikuti harga yang telah ditentukan oleh Disbun Provinsi, maka akan diberikan sanksi. Namun, sampai saat ini, belum ada sanksi yang diberikan.

“Ini yang kita pertanyakan, kok mengapa mereka tidak melakukan pembelian terhadap buah petani mandiri dan menurunkan harga dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi,” ucap Niko di DPRD Sintang, Senin 23 Mei 2022.

Dengan adanya Pergub tentang penetapan TBS, sudah semestinya pabrik kelapa sawit membeli buah petani berdasarkan umur tanam sawit itu sendiri.

“Tapi sekarang-kan, justru larangan ekspor yang dikeluarkan oleh Presiden beberapa waktu lalu, artinya digunakan oleh perusahaan untuk menekan petani. Dimana buah dibeli dengan harga murah, bahkan ada salah satu misalnya PMKS PT CUP itu kan tidak membeli buah petani, sehingga akibatnya petani dirugikan disana,” ungkapnya.

Sehingga, Legislator Hanura menilai ini adalah sebuah mafia, ia mencontohkan ketika harga sawit sudah terlanjur turun, dan larangan ekspor dicabut, otomatis harga menjadi naik, maka perusahaan untung besar dan petani dirugikan. Artinya korban daripada larangan ekspor ini adalah petani.

“Sampai hari ini, kita belom ada lihat kenaikan harga, tapi hari ini mudah mudahan kita berharap harganya di perusahaan-perusahaan sudah mengikuti surat pergub yang ada,” harapnya.

Keputusan dari Pemerintah Provinsi dan dari Disbun Provinsi, dengan dibukanya keran ekspor maka harga sawit ditingkat petani diharapkan normal kembali di atas 3 ribu rupiah.

“Bahkan buah untuk yang diatas umur 10 tahun mendekati 4 ribu, kita harap perusahaan ya mengikuti itu dan jangan sampai petani dikorbankan,” harap Niko lagi.

Niko juga mengatakan Dewan akan tetap mendorong Pemerintah agar perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah diberikan teguran atau sanksi.

“Sanksi bukan hanya sekedar tulisan-tulisan, tapi harus diberikan betul-betul sanksi supaya ada efek jera agar tidak main-main dengan petani di daerah. Jangan sampai juga Pemda tidak berani melakukan tindakan ke perusahaan, kita juga bisa bertanya, ada apa kalau tidak berani, kan gitu. Sehingga sikap tegas dari pemda ini yang kita tunggu dan dewan akan terus melakukan pengawasan akan hal itu,” pungkasnya.

Harga TBS yang sebelumnya sempat tembus Rp 3.050 per kilogramnya kini turun drastis menjadi Rp 1.900 per kilo yang dibeli Pabrik Kelapa Sawit (PKS), di tingkat pengepul harga mampu menampung seharga Rp 1.500 per kilo dari sebelumnya Rp 3.000 per kilogram. (nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan