SINTANG, ZKR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Fraksi Gerindra Julian Sahri menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan Pjs Buupati Sintang pada paripurna belum lama ini.
Julian Sahri menyampaikan beberapa saran, kritik dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang diantaranya menyoroti penerapan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (sipd) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Pihaknya menilia Pemkab Sintang terkesan memaksa menggunakan aplikasi tersebut namun Sumber Daya Manusia nya masih belum siap.
“ini perlu dievaluasi, jangan diaksakan menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (sipd) kalau SDM kita belum siap,” ujarnya.
Pihaknya juga menyarankan agar setiap OPD lebih transparan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta meminta setiap opd agar mempersiapkan bahan sebelum pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Raperda akan dibahas DPRD bersama OPD, maka bahan harus siap supaya kita bisa menghasikan produk hukum sesuai yang kita harapkan,” ujarnya.
Penjabat Sementara Bupati Sintang, Florentinus Anum mengatakan raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan salah satu subtansi penting yang diatur adalah pertanggungiawaban keuangan daerah, yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Adapun laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.
“ Pengelolaan Keuangan Daerah. Prinsip transparan ini sebagaimana diatur dalam raperda tersebut adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses tentang keuangan daerah,” ujarnya.
menanggapi saran untuk mempertimbangkan sistem aplikasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Diaktaakn Anum, pemerintah Kabupaten Sintang telah menggunakan sistem informasi manajemen perencanaan, penganggaran dan pelaporan (simral) dari tahun 2018-2020, penggunaan sistem ini merupakan saran yang diberikan oleh komisi pencegahan korupsi (kpk) dalam koordinasi, supervisi dan pencegahan korupsi di Kabupaten Sintang.
“Untuk tahun 2021 penggunaan sistem telah beralih menjadi sistem informasi pemerintah daerah (sipd) yang dikelola direktorat jenderal bina pembangunan daerah kementerian dalam negeri. Adapun dasar dari pengunaan SIPD adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Di dalam permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2021 raperda APBD disajikan secara elektronik melalui SIPD,” terangnya. (Nko)